PT. DUTA BUANA MANDIRI
Your Preferred Energy Partner
> News > Detail

Menteri ESDM: 534 Izin Tambang Ilegal Telah Dicabut Tahun Ini

Friday, 22 July 2016 at 12:44 WIB

Masih banyak pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia yang izinnya belum Clean and Clear (CnC), atau belum benar-benar memenuhi peraturan yang ada. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.

Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya. Saat ini terdapat 10.388 IUP di Indonesia, tapi hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC. Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata IUP-IUP non CnC.

Hasilnya, hingga Juni 2016 ini sebanyak 534 IUP non CnC telah dicabut oleh gubernur. Kemudian dari 4.023 IUP non CnC tersebut, 1.079 IUP telah mendapat rekomendasi dari gubernur untuk mendapat status CnC. "Hasil setelah Permen ESDM 43/2015 diundangkan, kita telah menerima surat dari sejumlah gubernur yang menghasilkan dr 1.079 IUP non CnC direkomendasikan untuk CnC, selebihnya sudah dicabut 534 IUP," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Sudirman menambahkan, pencabutan IUP tersebut dilakukan untuk menyehatkan industri minerba di tanah air. Para pemegang IUP non CnC telah diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan. Kalau sudah diberi kesempatan tapi tetap tidak melengkapi persyaratan, maka pemerintah harus bertindak tegas mencabut IUP.

"Tujuan kita membuat persyaratan dipenuhi. Kalau sudah diberi kesempatan, jalan terakhir dicabut. Ini untuk menyehatkan struktur industri minerba," paparnya. Sejauh ini, masih ada sekitar 2.500 IUP non CnC yang belum ditindaklanjuti penertibannya oleh kepala-kepala daerah. Pagi ini, Kementerian ESDM mengumpulkan para kepala dinas pertambangan untuk segera menyelesaikannya.

"Tadi pagi Dirjen (Minerba) sudah rapat dengan seluruh Kadis dan KPK, menyepakati langkah-langkah ke depan. Dalam waktu-waktu ke depan kita akan terus sosialisasi untuk memberi dukungan pada pimpinan daerah menyelesaikan status CnC," tutur Sudirman.

Bila IUP non CnC tersebut tidak dibereskan oleh para bupati hingga akhir tahun, IUP akan dicabut secara otomatis berdasarkan Permen ESDM 43/2015. Sudirman berjanji tak akan ragu-ragu untuk mencabut IUP-IUP non CnC yang tak melengkapi persyaratan hingga akhir tahun ini.

"Kita sudah punya tenggat waktu yang tidak boleh dilanggar. Kalau tak bisa diselesaikan maka harus dicabut di Januari 2017. Konsekuensi harus dilaksanakan dengan baik," tutupnya.


Sumber : detikcom