PT. DUTA BUANA MANDIRI
Your Preferred Energy Partner
> News > Detail

Kebijakan Pemerintah 'Mencekik' Bisnis Batu Bara RI

Thursday, 14 May 2015 at 23:43 WIB



Tahun ini bukanlah tahun yang baik bagi bisnis batu bara. Selain harga jual internasional yang masih rendah, kebijakan pemerintah juga dinilai tidak mendukung. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo), Ekawahyu Kasih mengatakan, dua kebijakan yang bisa mencekik pengusaha tambang batu bara adalah kenaikan royalti dan pengenaan bea keluar.

"Berbagai isu regulasi pemerintah bisa mengakibatkan industri makin tertekan. Soal rencana kenakan royalti. Perusahaan tambang sekarang saja sudah rugi, apalagi kena royalti," ujarnya, Kamis (12/2/2014).

Royalti ini, kata dia, di satu sisi bisa berdampak ke kesejahteraan rakyat Indonesia tapi di sisi lain justru makin membuat industri tambang terpuruk. Rencananya pemerintah akan merivisi Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nantinya, revisi aturan itu akan mengubah besaran royalti usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah berencana menyamakan tarif royalti batu bara antara perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dalam PP No. 9 Tahun 2012 tersebut dinyatakan tarif royalti yang berlaku bagi perusahaan PKP2B berbeda dengan pemegang IUP. Pemegang PKP2B dikenakan royalty sebesar 13,5%. Sementara pemegang IUP ditetapkan 3-7% sesuai nilai kalori dari batubara.

Untuk industri batubara berkalori rendah ditetapkan royalti 3%, untuk berkalori sedang 5%, dan untuk yang berkalori tinggi 7%. Nah, nanti semua akan disamaratakan menjadi sebesar 13,5%. "Ada juga bea keluar. Sekarang saja tidak ada bea keluar ini sudah terpuruk, apalagi kalau ditambah bea keluar. Nanti harganya makin tidak kompetitif," ujarnya.

Pengenaan bea keluar ini dimungkinkan terjadi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor. Dua kebijakan pemerintah tersebut saat ini masih dibahas pemerintah.