PT. DUTA BUANA MANDIRI
Your Preferred Energy Partner
> News > Detail

Royalti Batubara Dinaikkan Jadi 10-13% Tahun 2014

Monday, 5 August 2013 at 19:37 WIB



Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat menaikkan royalti tambang batubara jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 3,5%-7% menjadi 10%-13% mulai Januari 2014. Ini dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara yang diproyeksi bakal bertambah Rp 3 triliun.

"Ini untuk royalti IUP, dari 3,5 sampai 7% menjadi 10-13% per 2014 awal rencananya begitu. Tentunya rencana bahwa Kementerian ESDM menyampaikan rekomendasi ke Kemenkeu untuk royalti," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam rapat penerimaan negara dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Susilo mengaku tidak berani mengenakan aturan tersebut tahun ini, sebab harga komoditas batubara di pasar internasional masih turun. Jika dipaksakan, maka banyak perusahaan batubara yang akan tutup.

"Jadi malah banyak yang juga mengalami tutup pertambangannya. Karena kalau dikenakan, maka akan mematikan. Jadi kami belum merekomendasi untuk kedua hal tersebut," jelas Susilo

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menerima rekomendasi yang akan diajukan oleh Kementerian ESDM tersebut. Alasannya, Chatib menilai akan ada pertambahan penerimaan negara Rp 4 triliun. Chatib juga menyetujui pengenaan Bea Keluar untuk hasil tambang batubara.

"Kita sangat merekomendasikan dikenakan dua hal tersebut yaitu pengenaan royalti dan bea keluar dikenakan terhadap batubara," ungkap Chatib dikesempatan yang sama. Anggota Komisi XI Maruarar Sirait menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Walaupun menurutnya pengenaan bea keluar harus dilakukan.

"Kalau ditambah dengan pengenaan BK untuk batubara itu kan bisa ada Rp 40 triliun. Tapi karena sudah ada kesepakatan dari pemerintah saya dapat menerima keputusan pemerintah. Dengan yang ini tahun 2014 itu saja bisa tambah Rp 3 triliun," ujarnya Maruarar.

Komisi XI DPR memberikan batas waktu kepada pemerintah sampai Oktober 2013 untuk mengeluarkan aturan tarif royalti baru ini. Aturan akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan Menteri ESDM ataupun peraturan Menteri Keuangan.