Pemerintah Bantah UU Minerba Pesanan Pihak Asing
Sunday, 17 February 2013 at 09:08 WIB
Beberapa organisasi masyarakat berencana menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena undang-undang tersebut diduga pesanan pihak asing.
Namun Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan UU Minerba taun 2009 tersebut justru menggantikan UU Minerba sebelumnya Nomor 11 Tahun 1967 yang pro asing.
"Tidak, undang-undang Minerba nomor 4 Tahun 2009 sama sekali tidak berpihak ke asing bahkan bukan merupakan pesanan asing. Justru undang-undang ini untuk mengantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang pada zaman Orde Baru yang sangat pro asing, makanya ada Kontrak Karya ya karena undang-undang 11/1967 itu," kata Thamrin di Jakarta, Kamis (22/11/2012). Karena, kata Thamrin, dalam UU Miberba Nomor 4 Tahun 2009 tersebut jika kontrak karya selesai, maka skenario selanjutnya adalah pemerintah hanya memberikan izin pengelolaan wilayah tambang.
"Kalau kontrak karya kita hanya diberikan royalti, apalagi Undang-Undang 11/1967 itu memberikan wilayah tambang yang seluas-luasnya, kalau undang-undang minerba yang saat ini dibatasi," ujar Thamrin.
Namun kata Thamrin, kalaupun tetap juga dituntut di MK undang-undang minerba tersebut, itu merupakan hak setiap warga negara, sebagai pihak yang tergugat, pemerintah hanya bisa menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.
"Kita siapkan saksi-saksi ahli, pengacara dari Universitas-Universitas, seperti Universitas Indonesia ada Pak Guru Besar Hikmahanto, tapi kita juga akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang akan menggugat untuk menjelaskan bahwa undang-undang ini sangat melindungi negara, melindungi negara dari orang yang akan menjual 'tanah airnya'," cetus Thamrin.